KASUS BJB
Jaksa KajiPenerapan Pencucian Uang

Sejumlah saksi diperiksa untuk menelusuri aset.

Rabu, 20 Maret 2013

JAKARTA-Kejaksaan Agung sedang mengkaji untuk menerapkan pasal pencucian uang terhadap para tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Salah satu langkah yang ditempuh tim penyidik adalah menelusuri keberadaan aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi kredit fiktif tersebut. "Sepanjang ada indikasi pencucian uang, hal itu bisa diterapkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwan

...

Berita Lainnya