Lajang Berzina Terancam 5 Tahun Penjara

Banyak lajang yang menjadi gratifikasi seks.

Rabu, 20 Maret 2013

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan lajang yang berzina bisa dipidanakan. "Ancamannya paling lama 5 tahun penjara," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahidudin Adams, ketika dihubungi kemarin.

Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diusulkan pemerintah. Pada 6 Maret lalu, pemerintah menyerahkan draf Rancangan KUHP ke Komisi Hukum Dewan Perwakil

...

Berita Lainnya