Ahli Hukum Nilai Indonesia Perlu Pasal Santet

Kasus santet akan sulit dibuktikan.

Senin, 18 Maret 2013

JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Barda Nawawi Arief, mengatakan Indonesia memerlukan hukum yang mengatur perihal perbuatan santet. Alasannya, fenomena santet terjadi di negara ini. "Ada korban dan pembalasan yang emosional. Ini belum ada hukumnya," kata dia kepada Tempo kemarin.

Menurut Barda, pengaturan tersebut diperlukan untuk mencegah tindak penghakiman massal. Selama ini, orang yang diduga menggunakan ilmu hitam langsu

...

Berita Lainnya