TKI di Malaysia Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kuantan, Pahang, Malaysia, mengabulkan permohonan pengacara Yuliana, pembantu rumah tangga asal Medan, Sumatera Utara, yang divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Sesyen Kuantan atas tuduhan menganiaya anak majikannya.

Rabu, 13 Maret 2013

KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kuantan, Pahang, Malaysia, mengabulkan permohonan pengacara Yuliana, pembantu rumah tangga asal Medan, Sumatera Utara, yang divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Sesyen Kuantan atas tuduhan menganiaya anak majikannya.

Hakim tunggal Sri Mariana mengabulkan permohonan pengacara yang meminta agar kliennya diperiksa terlebih dulu di rumah sakit jiwa. Hakim beralasan, Yuliana pernah dirawat di rumah sakit jiwa di Medan

...

Berita Lainnya