REVISI KUHP DAN KUHAP
Pelaku Kejahatan Ringan Tak Akan Ditahan
Sebagai penggantinya, mereka akan dihukum dengan kerja sosial.
Senin, 11 Maret 2013
JAKARTA -- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahiduddin Adams, mengatakan pemerintah mengusulkan agar pelaku tindak pidana ringan tidak perlu ditahan karena perbuatannya. Klausul ini tertuang dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk pelaku kasus kecil, tidak usah ditahan," kata Wahiduddin, akhir pekan lalu. Dalam draf revisi KUHP, ketentuan ini berlaku untuk tindak pida
...