LPSK Kawal Pemeriksaan Korban Detasemen Khusus 88

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memberi pendampingan untuk tujuh saksi dan korban kekerasan personel Detasemen Khusus 88 Antiteror. Hari ini, LPSK bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mendampingi dua saksi kunci berinisial WK dan T.

Jumat, 8 Maret 2013

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memberi pendampingan untuk tujuh saksi dan korban kekerasan personel Detasemen Khusus 88 Antiteror. Hari ini, LPSK bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mendampingi dua saksi kunci berinisial WK dan T.

"Kami tidak ikut memeriksa, hanya mendampingi saja," ujar juru bicara LPSK, Maharani Siti Sophia, kepada Tempo kemarin. Menurut dia, pendampingan perlu diberikan untuk menjamin p

...

Berita Lainnya