Wapres: Tak Ada Lagi Darurat Sipil di Aceh

Pemerintah tetap melarang orang asing memasuki Aceh jika mengurusi masalah di luar kerja sosial.

Kamis, 30 Desember 2004

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, status darurat sipil sudah tidak ada lagi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab, roda pemerintahan di sana telah lumpuh akibat diguncang gempa bumi dan badai tsunami pada Minggu (26/12) lalu. Status Aceh kini justru lebih tinggi dibandingkan dengan darurat sipil karena kendali pemerintahan langsung dipegang oleh pusat. Pelaksana harian pemerintahan di Aceh, selain wakil gubernur, adalah dua di...

Berita Lainnya