Kementerian Lingkungan Akan Segera Gugat Newmont

"Secepatnya, tidak menunggu proses pengadilan pidana."

Rabu, 29 Desember 2004

Jakarta -- Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan akan segera mengajukan gugatan perdata PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran Teluk Buyat. Pengajuan gugatan terhadap perusahaan pertambangan yang berpusat di Denver, Amerika Serikat, itu dapat dilakukan paralel dengan jalannya proses pidana. "Secepatnya, tidak menunggu proses pengadilan pidana. Jadi akan simultan," ujar Menteri Rachmat kepada Tempo kemarin. Rachmat men...

Berita Lainnya