Komite Etik Punya Sebulan untuk Ungkap Pembocor Sprindik
JAKARTA - Komite Etik yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki waktu sebulan untuk mengungkap kasus kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Sebagai tanggung jawab akuntabilitas kepada publik," kata Abdullah Hehamahua, penasihat KPK yang juga anggota Komite Etik, kemarin.
Selasa, 26 Februari 2013
JAKARTA - Komite Etik yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki waktu sebulan untuk mengungkap kasus kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Sebagai tanggung jawab akuntabilitas kepada publik," kata Abdullah Hehamahua, penasihat KPK yang juga anggota Komite Etik, kemarin.
Sebelumnya, empat pemimpin KPK, kecuali Abraham Samad yang sedang berada di luar negeri, menggelar rapat khusus
...