Puteh Diancam 20 Tahun Penjara

Gubernur Nanggroe Aceh Abdullah Puteh terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selasa, 28 Desember 2004

Jakarta - Gubernur Nanggroe Aceh Abdullah Puteh terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum KPK Khaidir Ramli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin. Politikus Partai Golkar ini didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 13.687.500.000 dalam kasus pembelian helikopter tipe MI-2 dan VIP Cabin versi sipil. Kasus yang membelit Pute...

Berita Lainnya