Nurdin Halid: Bulog Rugi Karena Kebijakan Pemerintah

Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid terancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup karena didakwa korupsi menyalahgunakan dana Bulog Rp 169 miliar.

Selasa, 28 Desember 2004

Jakarta -- Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid terancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup karena didakwa korupsi menyalahgunakan dana Bulog Rp 169 miliar. Dakwaan dalam sidang pertama Nurdin yang dipimpin hakim I Wayan Rena, dibacakan jaksa penuntut umum Arnold Angkow kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut jaksa, korupsi dilakukan Nurdin dalam pelaksanaan kontrak kerja sama antara Bulog dan ...

Berita Lainnya