Menteri LH Mengancam Mencabut Amdal 42 Perusahaan

Jika analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dicabut, operasional perusahaan akan berhenti.

Selasa, 28 Desember 2004

Jakarta -- Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan akan memberi sanksi bagi 42 perusahaan yang tidak melakukan usaha pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berarti. Sanksi itu diberikan berkaitan dengan pengumuman Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) atas 251 perusahaan kemarin. "Jika dalam enam bulan tidak ada perbaikan sesuai dengan standar, akan diperingatkan untuk terakhir kalinya. Jika ti...

Berita Lainnya