Puteh Hari Ini Terdakwa Korupsi Pembelian Heli

"Pengadilan tidak boleh menolak pelimpahan perkara penuntut umum (KPK)."

Senin, 27 Desember 2004

JAKARTA - Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, akan menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa hari ini. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Made Karna, sidang Pengadilan Ad Hoc Korupsi yang akan mendakwa Puteh melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter MI-2 di Aceh itu akan digelar di gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin Kresna Menon dengan anggota majelis...

Berita Lainnya