Pandu Dinilai Tidak Etis

Anas bisa dijerat sebagai penyelenggara negara.

Kamis, 14 Februari 2013

JAKARTA - Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mencabut paraf pada surat perintah penyidikan (sprindik) dianggap tidak etis. Pencabutan itu, menurut hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sesuatu yang janggal. ""Logikanya tak masuk di akal," kata Akil kemarin.

Semestinya, kata dia, sebelum meneken sprindik, Pandu sudah membaca naskahnya dengan cermat. Kecuali jika yang bersangkutan, ketika meneken sprindik, dalam kea

...

Berita Lainnya