Pengadilan Menangkan Praperadilan Newmont

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan PT Newmont Minahasa Raya.

Jumat, 24 Desember 2004

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan PT Newmont Minahasa Raya. Hakim tunggal Johannes Ester Binti menerima dua hal yang dipersoalkan Newmont, yakni soal kewenangan Polri menahan dan mewajibkan Newmont untuk lapor.Hakim menerima permohonan itu dan menyatakan penahanan dan perpanjangan tahanan kota terhadap para pemohon -- Richard Bruce Ness, David Sompie, Bill Long, Phil Tur...

Berita Lainnya