KILAS
Dua Terpidana Mati Bom Kuningan Ajukan PK

JAKARTA - Dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Iwan Darmawan alias Rois serta Achmad Hasan, mengajukan peninjauan kembali atas vonis hukuman mati mereka. "Kami sedang siapkan dokumen-dokumen pengajuan PK," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Mihdan, ketika dihubungi pada Sabtu lalu.

Senin, 4 Februari 2013

JAKARTA - Dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Iwan Darmawan alias Rois serta Achmad Hasan, mengajukan peninjauan kembali atas vonis hukuman mati mereka. "Kami sedang siapkan dokumen-dokumen pengajuan PK," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Mihdan, ketika dihubungi pada Sabtu lalu.

Kejaksaan Agung mempersilakan Rois dan Achmad mengajukan PK. "Merupakan hak seti

...

Berita Lainnya