Pemerintah Siapkan Surat Pemberhentian Bupati Aceng

Rapat paripurna hanya berlangsung 20 menit.

Sabtu, 2 Februari 2013

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri siap menerbitkan surat pengesahan pemberhentian Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. "Sesuai ketentuan, pengesahan tidak lebih dari 30 hari (setelah hasil rapat paripurna diserahkan ke pemerintah)," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, ketika dihubungi kemarin.

Donny mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, mesti mengirim surat keputusan pelengseran Aceng kepada Presiden S

...

Berita Lainnya