Finalis Putri Solo 2008 Dicegah

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencekal enam orang guna penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan proyek simulator mengemudi. Salah satu yang dicegah adalah Dipta Anindita, finalis Putri Solo 2008. "Semuanya sudah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 Januari 2013," kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto Sumadi, ketika dihubungi kemarin. Pencegahan berlaku hingga 21 Juli 2013.

Sabtu, 2 Februari 2013

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencekal enam orang guna penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan proyek simulator mengemudi. Salah satu yang dicegah adalah Dipta Anindita, finalis Putri Solo 2008. "Semuanya sudah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 Januari 2013," kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto Sumadi, ketika dihubungi kemarin. Pencegaha

...

Berita Lainnya