Kilas
Eksekusi Joko Tjandra Tunggu Pengadilan Papua Nugini

JAKARTA - Kejaksaan Agung menunggu surat dari pengadilan Papua Nugini untuk mengeksekusi Joko Soegiarto Tjandra. Isi surat dari pengadilan itu, telah mencabut status warga negara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu. "Ini harus dilakukan sebelum kejaksaan meminta pemerintah Singapura ikut menangkap Joko, yang diduga bersembunyi di negara tersebut," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya kemarin. "Setelah kami menerima suratnya, langsung kirim tim jemput ke Singapura."

Sabtu, 2 Februari 2013

JAKARTA - Kejaksaan Agung menunggu surat dari pengadilan Papua Nugini untuk mengeksekusi Joko Soegiarto Tjandra. Isi surat dari pengadilan itu, telah mencabut status warga negara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu. "Ini harus dilakukan sebelum kejaksaan meminta pemerintah Singapura ikut menangkap Joko, yang diduga bersembunyi di negara tersebut," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya kemarin. "Setelah kami menerima suratnya, lan

...

Berita Lainnya