Pengacau Situs KPU Dipidana 6 Bulan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Dani Firmansyah dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari.

Jumat, 24 Desember 2004

Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Dani Firmansyah dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari. Majelis hakim yang diketuai Hamdi memutuskan Dani, 25 tahun, bersalah mengakses jaringan telekomunikasi secara ilegal dan menyerang server KPU. Putusan hakim itu telah dijalani Dani di rumah tahanan Salemba. "Sehingga saat ini terdakwa sudah bebas," ujar jaksa penuntut umum P. Sudarsana. Dani, yang sebelumnya bekerja di PT Danareksa, menjebol s...

Berita Lainnya