Kejaksaan Minta Menteri Gamawan Berhentikan Bupati Aru

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Maluku meminta Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Soalnya, surat keputusan Kementerian yang mengaktifkan kembali Theddy sebagai bupati dianggap sebagai penghalang untuk eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Rabu, 30 Januari 2013

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Maluku meminta Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Soalnya, surat keputusan Kementerian yang mengaktifkan kembali Theddy sebagai bupati dianggap sebagai penghalang untuk eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Selain itu, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat, surat Kementerian bisa menjadi dalih bagi Theddy untuk meminta pengamanan resmi dari protokoler ataupun

...

Berita Lainnya