Kilas
Tommy Hindratno Dituntut 5 Tahun Bui

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pajak PT Bhakti Investama Tbk. "Meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa Medi Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Selasa, 29 Januari 2013

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pajak PT Bhakti Investama Tbk. "Meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa Medi Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Jaksa menilai Tommy terbukti menerima suap Rp 280 juta dari Komisaris Indep

...

Berita Lainnya