Empat Terdakwa Baru Kasus Bom Marriott

Empat terdakwa baru dalam kasus pengeboman Hotel JW Marriott segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamis, 23 Desember 2004

JAKARTA-Empat terdakwa baru dalam kasus pengeboman Hotel JW Marriott segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak pengadilan menerima berkas dakwaan dari kejaksaan pada 20 Desember 2004. "Jadi waktu sidangnya masih menunggu keputusan majelis hakim," kata panitera muda pidana Yunda Hasbi di kantornya kemarin. Keempat terdakwa baru itu adalah Sabturani alias Roslan, Rahmad Puji Prabowo, Usman bin Sef, dan Sunarko alias Abu Soim. Mer...

Berita Lainnya