Pasal Pidana Akan Hancurkan Pers

Dewan Pers cukup gusar karena Undang-Undang Pers kerap diabaikan pengadilan untuk menangani sengketa berita.

Kamis, 23 Desember 2004

Dewan Pers cukup gusar karena Undang-Undang Pers kerap diabaikan pengadilan untuk menangani sengketa berita. Jika fenomena ini berlanjut, tidak tertutup kemungkinan kebebasan pers akan hilang. Berikut ini penuturan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal kepada Abdul Manan dari Tempo.Kenapa jaksa enggan menggunakan UU Pers dalam menangani sengketa pemberitaan?

Kasus yang ditangani jaksa itu kan dasarnya pidana, yakni di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KU
...

Berita Lainnya