Tukang Gigi Tetap Diizinkan Berpraktek

JAKARTA - Tukang gigi kini boleh berpraktek lagi. Mahkamah Konstitusi menolak aturan penghapusan pekerjaan tukang gigi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. "Penghapusan pekerjaan tukang gigi bukan penyelesaian yang tepat," kata anggota hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Rabu, 16 Januari 2013

JAKARTA - Tukang gigi kini boleh berpraktek lagi. Mahkamah Konstitusi menolak aturan penghapusan pekerjaan tukang gigi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. "Penghapusan pekerjaan tukang gigi bukan penyelesaian yang tepat," kata anggota hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Aturan penghapusan pekerjaan tukang gigi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871 Tahun 2011. Peraturan itu m

...

Berita Lainnya