UU Perlindungan Anak Diminta Diperbaiki
JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diamendemen. Alasannya, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam undang-undang itu sangat rendah.
Senin, 14 Januari 2013
JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diamendemen. Alasannya, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam undang-undang itu sangat rendah.
Menurut Arist, Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Kenyataannya, jar
...