Sekolah Bertaraf Internasional Dibubarkan

Semua fasilitasnya disamakan dengan sekolah umum.

Rabu, 9 Januari 2013

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membubarkan sekolah berkategori internasional dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Majelis hakim konstitusi menilai pembentukan sekolah dengan kategori itu berpotensi mengikis rasa bangga dan karakter nasional. Hal ini bertentangan dengan konstitusi yang menganjurkan agar pemerintah semakin meningkatkan rasa bangga dan membina karakter bangsa.

Keputusan itu merupakan hasil dari gugatan Pasal 50 ayat

...

Berita Lainnya