KPUD dan Cetro Ajukan Judicial Review UU 32/2004

KPU Daerah dan Centre for Electoral Reform (Cetro) masing-masing akan menyampaikan judicial review UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Selasa, 21 Desember 2004

JAKARTA - KPU Daerah dan Centre for Electoral Reform (Cetro) masing-masing akan menyampaikan judicial review UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Kedua lembaga mengkhawatirkan keikutsertaan pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengurangi kemandirian penyelenggara pemilu daerah. "Selain itu, kami akan mengajukan judicial review terkait pertanggungjawaban ke DPRD," kata anggota KPU DKI Jakarta Juri Hardiantoro di Jakarta kemarin....

Berita Lainnya