Irjabar Setuju MRP Asal Sejumlah Pasal Tak Diubah

Perwakilan masyarakat dan Pemerintah Daerah Irian Jaya Barat tidak akan mempersoalkan lagi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) selama mereka tidak berada di bawah Papua.

Selasa, 21 Desember 2004

JAKARTA - Perwakilan masyarakat dan Pemerintah Daerah Irian Jaya Barat tidak akan mempersoalkan lagi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) selama mereka tidak berada di bawah Papua. Mereka juga meminta pemerintah mempertahankan Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 2 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang MRP. "Pemerintah Daerah Papua juga harus mengakui realitas keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat," kata Wakil Ketua Sementara DPRD Irian Jaya Barat Djimmy Dim...

Berita Lainnya