KPK Bisa Buka Rekening Tersangka Korupsi tanpa Izin BI

"Kami selalu dianggap menghambat. Daripada dipersalahkan, kami minta pertimbangan MA."

Selasa, 21 Desember 2004

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang membuka rekening bank untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi tanpa harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Kewenangan ini tercantum dalam UU Nomor 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan dikuatkan dengan pertimbangan hukum Ketua Mahkamah Agung tertanggal 3 Desember 2004 kepada Gubernur Bank Indonesia. Dalam surat Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan menya...

Berita Lainnya