Revisi Peraturan Pemerintah Dinilai Kekang Organisasi Guru

JAKARTA - Pengurus organisasi guru menilai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengekang kelompok pengajar yang kritis terhadap pemerintah. Bentuk pengekangan itu antara lain munculnya syarat bahwa perwakilan organisasi di daerah harus mencapai 75 persen.

Jumat, 4 Januari 2013

JAKARTA - Pengurus organisasi guru menilai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengekang kelompok pengajar yang kritis terhadap pemerintah. Bentuk pengekangan itu antara lain munculnya syarat bahwa perwakilan organisasi di daerah harus mencapai 75 persen.

"Hanya Persatuan Guru Republik Indonesia yang bisa memenuhi syarat itu. Organisasi guru lain tak dianggap," kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, R

...

Berita Lainnya