Kementerian Pertahanan Bisa Denda PT PAL

JAKARTA - Kementerian Pertahanan akan mendenda PT Penataran Angkatan Laut (PAL) jika tak bisa menyelesaikan pesanan alat utama sistem senjata secara tepat waktu. Juru bicara Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Bambang Hartawan, mengatakan PT PAL harus segera menyelesaikan pesanan tiga unit kapal cepat rudal dan dua tugboat untuk TNI Angkatan Laut. "Sesuai kontrak, ada sejumlah denda yang harus dibayar jika pesanan itu terlambat," kata Bambang saat dihubungi kemarin.

Jumat, 4 Januari 2013

JAKARTA - Kementerian Pertahanan akan mendenda PT Penataran Angkatan Laut (PAL) jika tak bisa menyelesaikan pesanan alat utama sistem senjata secara tepat waktu. Juru bicara Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Bambang Hartawan, mengatakan PT PAL harus segera menyelesaikan pesanan tiga unit kapal cepat rudal dan dua tugboat untuk TNI Angkatan Laut. "Sesuai kontrak, ada sejumlah denda yang harus dibayar jika pesanan itu terlambat," kata Bambang

...

Berita Lainnya