Kilas
MK Dukung Penangkapan Anak Punk

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan anggota komunitas punk, Debi Agustio Pratama, terhadap Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang gelandangan. Majelis hakim konstitusi mengelompokkan kegiatan komunitas punk yang menggelandang sebagai gangguan ketertiban.

Jumat, 4 Januari 2013

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan anggota komunitas punk, Debi Agustio Pratama, terhadap Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang gelandangan. Majelis hakim konstitusi mengelompokkan kegiatan komunitas punk yang menggelandang sebagai gangguan ketertiban.

"Punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang, yang dilarang oleh Pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan, karena bergelandangan merupakan perbuatan yang melanggar kete

...

Berita Lainnya