Kejaksaan Segera Dakwa Tersangka Lain

Putusan MA dijadikan referensi.

Jumat, 28 Desember 2012

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penggelapan pajak Asia Agri Group merupakan referensi untuk mendakwa tersangka lain, Eddy Lukas dan Linda Rahardja. "Kalau ada hubungannya, akan kami gunakan," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Selain Suwir, Eddy, dan Linda, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggelapan pajak Asian Agri. Mereka adalah Direktur Asian Agri Tio Bio

...

Berita Lainnya