Hakim Kasus Bupati Theddy Langgar Aturan
JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan hakim Pengadilan Negeri Ambon, Arifin Sani, yang menangani kasus perdata Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, melanggar aturan. Ketua MA Hatta Ali mengatakan seharusnya Pengadilan Ambon tak mengabulkan gugatan perdata Theddy, karena Mahkamah Agung sudah memutuskan Theddy bersalah dan bisa dieksekusi. "Kami menilai ada kesalahan yang dilakukan hakim Arifin. Kesalahan itu dari segi teknis," kata Hatta di kantornya kemarin.
Jumat, 28 Desember 2012
JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan hakim Pengadilan Negeri Ambon, Arifin Sani, yang menangani kasus perdata Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, melanggar aturan. Ketua MA Hatta Ali mengatakan seharusnya Pengadilan Ambon tak mengabulkan gugatan perdata Theddy, karena Mahkamah Agung sudah memutuskan Theddy bersalah dan bisa dieksekusi. "Kami menilai ada kesalahan yang dilakukan hakim Arifin. Kesalahan itu dari segi teknis," kata Hatta di kantornya k
...