Angie Dituntut Kembalikan Suap Rp 35 M

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya."

Jumat, 21 Desember 2012

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut politikus Demokrat, Angelina Sondakh, 12 tahun penjara. Angie-sapaan Puteri Indonesia 2001 itu--juga diminta membayar ganti rugi Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta mengembalikan uang suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta (Rp 22,7 miliar).

Uang suap itu harus dikembalikan paling lambat satu bulan. "Dan apabila tidak mampu, diganti dengan kurung 2 tahun penjara," ujar ketua tim jaksa, Kr

...

Berita Lainnya