Presiden Minta Aturan Penyidik Tak Diributkan

"Itu akan ditaati. Tidak ada keberatan di KPK."

Sabtu, 15 Desember 2012

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tak meributkan isi hasil revisi Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia untuk lembaga antirasuah itu. "PP sudah disetujui, semua instansi yang terlibat harus menjalankan secara penuh," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Istana Negara kemarin.

Julian menjelaskan, kepentingan KPK sudah ditampung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 201

...

Berita Lainnya