Hakim Vonis Terdakwa Bank Dagang Bali 1 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis setahun penjara kepada dua terdakwa perkara Bank Dagang Bali (BDB) kemarin.

Sabtu, 18 Desember 2004

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis setahun penjara kepada dua terdakwa perkara Bank Dagang Bali (BDB) kemarin. Kedua terdakwa itu adalah mantan Kepala BDB Cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan, I Gede Wibawa, serta mantan account officer bank di cabang itu, I Mangku Kumbawan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berturut-turut dan berlanjut menggunakan surat-surat palsu," kata Wayan Rena, pemimpin s...

Berita Lainnya