MA: Bupati Aru Harus Dieksekusi
Bupati Theddy ke kantor pukul 5 subuh.
Sabtu, 15 Desember 2012
JAKARTA-Mahkamah Agung menegaskan, eksekusi putusan kasasi 4 tahun penjara atas Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko, harus dilaksanakan. Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, mengatakan dasar hukum untuk eksekusi sudah jelas sehingga jaksa tidak perlu ragu-ragu. "Penetapan Pengadilan Negeri Ambon telah dibatalkan. Eksekusi harus jalan," ujar Djoko saat dihubungi tadi malam.
Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko dituduh melakukan korupsi Anggaran Pe
...