Polri Tolak Praperadilan Newmont

Tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI menolak permohonan praperadilan PT Newmont Minahasa Raya.

Sabtu, 18 Desember 2004

JAKARTA - Tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI menolak permohonan praperadilan PT Newmont Minahasa Raya. Permohonan praperadilan itu dinilai kabur dan prematur. Menurut kuasa hukum Polri, tim penyidik dalam melakukan penyidikan, penahanan, dan tindakan wajib lapor telah memenuhi syarat formal sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 22 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tim penyidik menilai penyidikan itu tidak melanggar aturan. Ji...

Berita Lainnya