Majelis Hakim Perkara Puteh Telah Ditetapkan

Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi I Made Karna telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh.

Sabtu, 18 Desember 2004

JAKARTA - Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi I Made Karna telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh."Sudah ditetapkan. Waktu sidang ditentukan oleh majelis hakim," kata Karna kepada Tempo tadi malam. Menurut dia, lima hakim telah ditunjuk untuk mengadili kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-12 yang merugikan negara sekitar Rp 12,5 miliar itu. Kasus ini merupakan kerja pertama Komis...

Berita Lainnya