Pemerintah Cabut Izin 16 Perusahaan Penyalur TKI

JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencabut izin 16 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta. "Enam belas perusahaan itu yang memberangkatkan 90 TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur," kata staf khusus Kementerian, Dita Indah Sari, kemarin.

Sabtu, 8 Desember 2012

JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencabut izin 16 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta. "Enam belas perusahaan itu yang memberangkatkan 90 TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur," kata staf khusus Kementerian, Dita Indah Sari, kemarin.

Dita menjelaskan, pemerintah langsung mencabut izin 16 perusahaan tersebut tanpa tahap pemberian sanksi karena perusahaan-perusahaan itu telah memberangkatkan pekerja migra

...

Berita Lainnya