Polisi: Novel Cs Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan penyidik polisi yang bertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi padahal masa tugasnya telah berakhir dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Jumat, 7 Desember 2012

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan penyidik polisi yang bertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi padahal masa tugasnya telah berakhir dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

"Pemberhentian itu ada mekanismenya, melalui sidang kode etik dengan keputusan akhir pemberhentian secara hormat atau tidak hormat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di kantornya kemarin.

Pada 30 November lalu,

...

Berita Lainnya