Newmont Praperadilankan Polisi

"Pada saatnya, semua hak akan digunakan, seperti arbitrase."

Jumat, 17 Desember 2004

JAKARTA - PT Newmont Minahasa Raya mempraperadilankan tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI ke pengadilan berkaitan dengan kasus pencemaran logam berat di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Sidang yang dipimpin Hakim Johanes E. Binti itu mengagendakan pembacaan berkas permohonan praperadilan dari tim pengacara Newmont. Menurut tim pengacara Newmont, p...

Berita Lainnya