Pande Lubis Ajukan PK

Pande Nasorahona Lubis, terpidana dalam kasus korupsi pengalihan cessie (hak tagih) Bank Bali, melalui penasihat hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Rabu, 15 Desember 2004

Jakarta - Pande Nasorahona Lubis, terpidana dalam kasus korupsi pengalihan cessie (hak tagih) Bank Bali, melalui penasihat hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK). Permohonan PK yang disidangkan mulai kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda pekan depan. PK diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 380 K/pid/2001 pada 10 Maret 2004. Dalam putusan itu majelis kasasi menyatakannya bersalah melakukan korupsi dan menjatuhi ...

Berita Lainnya