SBY Diminta Keluarkan Inpres untuk Kasus Munir

Keputusan pemerintah membentuk tim investigasi kematian pejuang hak asasi manusia, Munir, dinilai tak cukup berbekal keputusan presiden (keppres).

Rabu, 15 Desember 2004

MALANG - Keputusan pemerintah membentuk tim investigasi kematian pejuang hak asasi manusia, Munir, dinilai tak cukup berbekal keputusan presiden (keppres). Namun, hal itu harus juga diikuti instruksi presiden (inpres) yang memerintahkan semua lembaga negara, seperti TNI dan BIN, membuka semua informasi yang dibutuhkan tim investigasi. Direktur Eksekutif The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Rachland Nashidik, mengungkapkannya dalam aca...

Berita Lainnya