Jaksa Agung: Hukuman Mati Masih Diperlukan

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, hukuman pidana mati untuk saat ini masih diperlukan.

Rabu, 15 Desember 2004

Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, hukuman pidana mati untuk saat ini masih diperlukan. "Kondisi penegakan hukum di Indonesia masih memprihatinkan. Anda lihat penjara di Tasikmalaya yang isinya pengedar narkotik dari Afrika. Mereka menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan narkoba karena penegakan hukum di Indonesia dianggap lembek," ujarnya dalam diskusi "Hukuman Mati" yang diadakan Uni Eropa dan Fakultas Filsafat Universitas ...

Berita Lainnya