Empat Karyawan Chevron Gugat Kejaksaan Agung

JAKARTA -- Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi (teknik penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan) mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Agung. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Selasa, 20 November 2012

JAKARTA -- Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi (teknik penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan) mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Agung. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Keempat tersangka, yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Abdul Fatah, menganggap penetapan status tersangka, penahanan, serta pencekalan yang dilak

...

Berita Lainnya