Farhat: Ada Dua Pertimbangan untuk Grasi Ola

Jaksa Agung siap bertanggung jawab.

Selasa, 13 November 2012

JAKARTA - Pengacara terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola, Farhat Abbas, mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi untuk kliennya dengan dua pertimbangan. "Karena pertimbangan kemanusiaan bahwa Ola adalah seorang wanita, dan karena masa tahanannya sudah 12 tahun," kata Farhat ketika dihubungi kemarin.

Dia mengatakan telah mengirim permohonan grasi kepada Presiden pada 2010 dengan melampirkan sejumlah pertimbangan. F

...

Berita Lainnya