BARANG BUKTI KASUS SIMULATOR
Polisi Gugat KPK Rp 431 Miliar

"Nanti kalau tidak terkait, tentu akan dikembalikan oleh KPK."

Sabtu, 27 Oktober 2012

JAKARTA -- Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian menggugat perdata Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polisi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 425 miliar dan imateriil Rp 6 miliar karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan kasus suap simulator uji mengemudi di kantor Korps Lalu Lintas, akhir Juli lalu.

"Kami melakukan tindakan hukum dengan meminta pengacara mendaftarkan ke

...

Berita Lainnya